PERAN PERANGKAT DESA DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA MAGUAN KECAMATAN NGAJUM KABUPATEN MALANG
Abstract
Salah satu efek dari agenda prioritas pembangunan nasional dalam pemerintahan adalah lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan pemerintah akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa. Pemerintah Desa diharapkan bisa mengelola wilayahnya secara mandiri termasuk di dalamnya pengelolaan aset, keuangan, dan pendapatan desa sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup di desa dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman dan penerepan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penelitian ini mengunakan metode penelitian diskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitan bahwa pengelolaan dana desa di Desa Maguan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang secara prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan reponsibilitas sudah cukup baik, meskipun masih ada beberapa kendala dalam penerapan di lapangan yang harus menyesuaikan aturan-aturan yang berlaku serta penggunaan tanggungjawab yang lebih dapat dimaksimalkan, harapannya penggunaan web yang sudah ada dapat dimaksimalkan sehingga informasi dapat denagn mudah di akses oleh masyarakat Desa Maguan.
Downloads
References
Arifin Sabeni dan Imam Ghozali. 2001. ”Pokok-Pokok Akuntansi
Pemerintahan”,Edisi Empat, BPFE , Yogyakarta. Edisi Empa. Yogyakarta: BPFE.
Azheri, Busyara. 2012. “Corporate Social Responsibility.” Jakarta: Raja Grafindo Persada.
BPKP. 2015. “Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa.” Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP).
Gayatri, Ni Komang Ayu Julia Praba Dewi. 2019. “Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Pada Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa.” Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Pada Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa 26:1269–98.
doi: https://doi.org/10.24843/EJA.2019.v26.i02.p16 Faktor-Faktor.
Hartanti, Nur. 2018. “Transparansi , Akuntabilitas Dan Tanggung Jawab Dalam Indonesia Manajemen Keuangan Desa.” 8(3):71–77.
Heti Diana Hutapea. 2017. “Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa (Studi:Desa Di Kecamatan Sunggul Kabupaten Delidrtdang).”
Irma, Ade. 2015. “AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA ( ADD ) DI KECAMATAN DOLO SELATAN KABUPATEN
SIGI.” (33):121–37.
John W Creswell. 2015. Penelitian Kualitatif Dan Desain Riset: Memilih Diantara Lima Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Komang, Ayu, Dewi Lestari, Anantawikrama Tungga Atmadja, and I. Made
Pradana Adiputra. 2014. “MEMBEDAH AKUNTABILITAS PRAKTIK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PAKRAMAN KUBUTAMBAHAN , KECAMATAN KUBUTAMBAHAN , KABUPATEN BULELENG , PROVINSI BALI ( Sebuah Studi Interpretif Pada Organisasi Publik Non Pemerintahan ) Jurusan Akuntansi Program S1.” 1(1).
Mardiasmo. 2004. Akutansi Sektor Publik. Edisi Revi. Yogyakarta: Andi.
Marvanti, Iga Vidya, and Sugeng Praptoyo. 2017. “Alokasi Dana Desa Dalam Perspektif Akuntansi Dan Keuangan.” Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. 2018. “Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.” Physical Review B.
Nurlinda. 2018. “Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan.” Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Batik Surakarta, Surakarta, Indonesia 6(3):429–40.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun. 2014. “Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.” Tentang Desa.
Rois, Rachmad Fanani, S. Ilmu, Administrasi Negara, Fakultas Ilmu, Universitas
Negeri Surabaya, Eva Hany Fanida, S. Ap, and M. Ap. 2018. “DESA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( Studi Kasus Desa
Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik ).” 1–7.
Siregar, Baldric. 2015. Akuntansi Sektor Publik (Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual). UPP STIM YKPN.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta. Bandung: Alfabeta.
Sulumin, Hasman Husin. 2015. “Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana
Desa Pada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Donggala.” E-Jurnal Katalogis.
Sumarsono, Sonny. 2010. Manajemen Keuangan Pemerintah, Edisi Pertama. Graha Ilmu. Edisi Pert. Graha ilmu.
Tantry Hapsari Hardiyani, Indarja, Henny Juliani. 2016. “PENGELOLAAN
KEUANGAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DESA GUMANTAR KECAMATAN KARANGMALANG KABUPATEN SRAGEN) Tantry.” DIPONEGORO LAW JOURNAL 5(6):1–14.
Tumbel Mentari, Satria. 2014. “Kecamatan Tareran.” Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Tumaluntung Satu Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan.
Umi Narmawati. 2008. Metodologi Kualitatif Dan Kuantitatif, Teori Dan Aplikasi. Bandung: Agung Media.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Wardani, Fauzi. 2018. “Analisis Penerapan Good Corporate Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Sewurejo Karang Anyar.” Among Makarti.
Warsono, Hardi. 2014. “The Obstacles of Implementation of Village Allocation Fund Program in the North Konawe Southeast Sulawesi.” 4(3):175–83. doi:
10.5539/jms.v4n3p175.
Widi lestari ningtyas, Ony, and Irvan Permana. 2011. “Implementasi Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.” Universitas Komputer Indonesia 10:65–86.
Copyright (c) 2023 Susilo Aji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.